Dokumentasi Tahapan Audit dalam Kertas Kerja Pemeriksaan

|
Kertas Kerja Audit diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 (PSA No. 15).

Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.

Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan”.

Dalam audit umum (general audit), pada umumnya KKP yang dipersiapkan auditor terdiri dari :

· Permanent File

· Current File, berupa KKP WBS (berisi KKP akun Neraca mulai dari Kas sampai dengan Modal) serta KKP WPL (berisi KKP akun Laba Rugi)

· Tax File (kadang-kadang tax file tidak dipisahkan tersendiri oleh auditor, tetapi digabung dengan Current File ataupun Permanent File tergantung manfaat dan sifat dari KKP tersebut)

Sepanjang tahapan pelaksanaan audit, di dalam KKP harus ada dokumentasi yang menunjukkan siklus pekerjaan berupa :

· Perencanaan Pendahuluan

· Perencanaan Audit

· Pemeriksaan Audit

· Penyelesaian dan Pelaporan

Dokumentasi KKP Perencanaan Pendahuluan meliputi :

· Pertimbangan penerimaan klien berupa Survey Pendahuluan dan Evaluasi Penerimaan Klien

· Komunikasi dengan auditor pendahulu

· Surat Perikatan Audit

Pada saat survey pendahuluan untuk klien baru, informasi yang harus diperoleh pada umumnya berupa :

1. Latar belakang, seperti (a) nama dan alamat kantor serta lokasi pabrik (b) alasan penugasan audit (c) bidang usaha dan industri calon klien (d) pemilik dan permodalan perusahaan (e) gambaran sistim akuntansi perusahaan

2. Informasi mengenai kewajiban hukum klien

3. Kompetensi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menerima penugasan audit, berupa (a) independensi KAP, (b) staf yang terlibat dalam penugasan, (c) kelayakan audit fee yang diterima.

Sedangkan, untuk prosedur Evaluasi Penerimaan Klien, KAP harus berhati-hati dalam memutuskan penerimaan maupun keberlanjutan penugasan audit dari klien. Auditor harus menindaklanjuti informasi yang diperoleh dalam survey pendahuluan untuk keputusan penerimaan penugasan audit. Selain itu, pertimbangan-pertimbangan lain yang harus diperhatikan adalah berupa (a) pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, (b) hasil audit periode sebelumnya jika calon klien sudah pernah diaudit sebelumnya serta (c) kebutuhan akan tenaga spesialis.

Dalam melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu, tidak hanya dilakukan saat pertimbangan penerimaan penugasan audit, tetapi juga setelah ada keputusan penerimaan penugasan audit. Auditor pengganti, setelah menerima perikatan, dapat meminta klien untuk mengijinkannya melakukan review atas KKP auditor pendahulu.

Mengenai Surat Perikatan Audit, diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 320 par. 2 “Auditor dan klien harus setuju atas syarat-syarat perikatan. Syarat-syarat yang telah disetujui bersama perlu dicatat dalam suatu surat perikatan (engagement letter).

Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi :

· tujuan audit atas laporan keuangan

· tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan

· lingkup audit, peraturan relevan yang harus diterapkan oleh auditor

· bentuk laporan

· fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi

· akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apapun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit

· pembatasan atas tanggung jawab auditor

· bentuk komunikasi yang akan dilakukan dengan manajemen

Segera setelah surat perikatan disetujui, auditor harus menyusun perencanaan audit (audit planning).

DOKUMENTASI KKP AUDIT PLANNING

Dokumentasi KKP Perencanaan Audit (audit planning) meliputi :

· Pemahaman Bisnis Klien; agar perencanaan audit dapat dibuat dengan sebaik-baiknya, auditor harus benar-benar memahami bisnis klien. Dengan demikian, auditor akan dapat mengetahui kejadian-kejadian atau hal-hal yang dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan dan juga mempengaruhi penugasan audit. Pemahaman bisnis klien mencakup pemahaman mengenai faktor internal perusahaan (seperti sejarah pendirian perusahaan, kepemilikan/permodalan, struktur organisasi dan manajemen, transaksi afiliasi, sifat dan jenis operasional/kegiatan usaha perusahaan, finansial dan kepegawaian, perpajakan dan lainnya) dan faktor eksternal (seperti industri perusahaaan meliputi pelanggan utama, pemasok utama, pesaing utama, kondisi industri pada umumnya, hukum dan peraturan yang berdampak terhadap perusahaan, prospek bisnis dan lainnya). Prosedur pemahaman bisnis klien harus didokumentasikan secara memadai.

· Pemahaman Proses Akuntansi;

· Penilaian Struktur Pengendalian Internal; sebaik apapun struktur pengendalian internal yang disusun manajemen, selalu ada risiko bawaan di dalamnya. Penilaian terhadap struktur pengendalian internal dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan overview terhadap proses akuntansi perusahaan. Proses ini akan berguna untuk menentukan tingkat risiko pengendalian untuk mendeteksi potensi salah saji yang material dalam laporan keuangan. Prosedur ini harus didokumentasikan secara memadai.

· Penetapan Risiko Pengendalian;

· Melakukan Analisa Awal; yang umum digunakan adalah data gabungan baik data keuangan maupun non-keuangan (analytical review). Tujuan utama penerapan analisa awal (analytical review) adalah untuk mendeteksi kemungkinan adanya akun-akun laporan keuangan yang kewajarannya diragukan (mengevaluasi kelayakan informasi keuangan) serta sebagai langkah awal untuk menentukan luasnya prosedur audit substantif lanjutan yang harus dilakukan. Selain itu, prosedur analytical review juga diperlukan untuk menentukan perlunya penerapan prosedur audit tambahan atas suatu akun laporan keuangan. Beberapa metode Analytical Review yang sering dilakukan Auditor dalam praktek adalah analisa comparative serta analis rasio keuangan.

· Menentukan Tingkat Materialitas; laporan keuangan mengandung salah saji material apabila salah saji yang terkandung di dalam laporan keuangan, baik individual atau keseluruhan, berdampak cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. Penentuan tingkat materialitas dapat secara kuantitatif maupun kualitatif. Prosedur penentuan tingkat materialitas harus didokumentasikan secara memadai.

· Membuat Audit Program; design audit program harus fleksibel, dalam arti harus sesuai dengan faktor-faktor yang mempengaruhi klien dan penugasan audit. Program audit yang tercetak/baku memiliki beberapa kelemahan seperti pola pikir auditor terbatasi, daya analisa cenderung tidak berkembang serta kurangnya kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi.

Setelah tahapan-tahapan di atas terlaksana, selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan. Auditor melakukan pemeriksaan berdasarkan perencanaan audit yang telah disusunnya, dalam rangka memperoleh bukti-bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan.

TAHAPAN PEMERIKSAAN

Adapun jenis pengujian yang umumnya dilakukan dalam pekerjaan pemeriksaan adalah :

· prosedur untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian intern

· pengujian atas pengendalian intern

· pengujian substantif transaksi

· pengujian detail transaksi

· prosedur analitik

Prosedur-prosedur yang dilaksanakan selama pekerjaan pemeriksaan pada umumnya meliputi :

· pemeriksaan fisik

· konfirmasi

· dokumentasi

· observasi/pengamatan

· tanya jawab dengan klien

· penelaahan kembali

· estimasi dari hasil prosedur analitik

Prosedur-prosedur tersebut di atas harus didokumentasikan secara memadai.

PENYELESAIAN AUDIT

Penerbitan laporan auditor independen merupakan tujuan akhir dari suatu pekerjaan pemeriksaan. Seluruh bukti audit yang telah diperoleh dalam pekerjaan pemeriksaan akan dikumpulkan dan dianalisa sebagai bahan pertimbangan pemberian opini auditor dalam laporan auditor independen.

Prosedur lainnya yang harus dilakukan dalam tahap akhir pekerjaan pemeriksaan adalah pemeriksaan kejadian penting setelah tanggal neraca. Prosedur yang umum digunakan adalah dengan cara membandingkan laporan keuangan yang terbit setelah tanggal neraca, sebelum tanggal laporan auditor. Prosedur ini harus didokumentasikan secara memadai.

Setelah itu, representasi manajemen harus diperoleh dan didokumentasikan sebagai bagian dari kertas kerja pemeriksaan.

Tidak ada komentar: