Studi Kasus Umum Perpajakan

|

Untuk memudahkan pemecahan suatu masalah, langkah pertama adalah menggolongkan dulu menurut jenis pajaknya, kemudian dicari tahu apakah masalah ini berkaitan dengan ketentuan materiil ataukah ketentuan formalnya. Dengan mengetahui penggolongan kasusnya maka akan mudah mencari penyelesaiannya. Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam sistematika penyusunan undang-undang perpajakan. Undang-undang yang dibuat pada tahun 1983 belum 100% membedakan ketentuan materiil dengan ketentuan formal, sebagaimana halnya dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, dan dengan perubahan undang-undang pajak maka kelemahan ini dihilangkan sehingga untuk mencari pemecahan harus menggolongkan terlebih dulu apakah kasusnya tergolong dalam ketentuan formal sehingga cara penyelesaiannya harus dicari dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan dan aturan pelaksanaannya.

Membedakan Masalah menurut Kaitan Unsur-unsur (Variabel) yang Terkandung Di dalamnya

Setiap masalah mempunyai inti masalah atau pokok masalah. Ada pokok masalah yang mempunyai unsur-unsur tertentu, ada juga yang tidak mempunyai. Pokok masalah yang mempunyai unsur-unsur tertentu, ada kemungkinan bahwa sumber masalahnya ada pada salah satu atau lebih unsur-unsur itu jika demikian penyelesaian masalah tersebut harus melalui unsur yang menjadi sumber masalah itu. Masalah tersebut disebut masalah endogen. Lain halnya jika pokok masalah itu mempunyai sumber masalah yang terletak di luar unsur-unsurnya sendiri maka masalah demikian disebut masalah endogen.

Membedakan Masalah menurut “Kepekatan Kaitan” Nilai Informatif dalam Masing-masing Masalah

Kepekatan nilai informatif yang terkandung di dalam masalah-masalah atau kasus-kasus perpajakan tidak selalu mudah untuk dikenali jenis kaitannya, apabila diketahui bahwa suatu kasus atau masalah perpajakan memenuhi syarat untuk dua jenis kaitan sekaligus maka hendaknya kaitan yang semacam itu ditentukan jenis kaitannya berdasarkan nomor urut yang tertinggi, misalnya suatu kasus memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam kaitan dwi arah sekaligus memenuhi untuk dimasukkan dalam kaitan deterministik maka seyogyanya kaitan yang dipilih adalah kaitan deterministik.

Prinsip Perpajakan

Prinsip Perpajakan itu menunjukkan adanya suatu sistem yang dianut diterapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi pedoman baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparat perpajakan dalam melaksanakan ketentuan hukum.

KERANGKA PIKIR UNTUK PENYELESAIAN KASUS

Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku, diperlukan langkah identifikasi agar supaya unsur-unsur yang penting bagi hukum tidak terlepas dari perhatian kita. Identifikasi itu meliputi siapa, apa, bilamana, di mana, dan bagaimana.

Hal siapa, itu dapat terdiri dari siapa subjek pajaknya dan berapa NPWP-nya, di dalam pengertian subjek dan NPWP itu tercakup pula tempat tinggal atau domisili.

Hal apa, itu dapat meliputi apa objek pajaknya dan berapa besarnya objek itu.

Hal bilamana itu dapat meliputi tentang kapan timbulnya objek pajak, kapan saatnya terutang pajak dan kapan prosedur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dipenuhi.

Hal di mana subjek itu terdaftar, di mana objek itu ada atau terjadi, di mana pajak itu terutang, di mana pajak itu dapat dilunasi atau dibayar, dan sebagainya.

Hal bagaimana, ini mencakup masalah ketentuan perundang-undangan yang terpilih untuk menyelesaikan masalah atau kasus itu.

Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Prinsip Perpajakan

Prinsip Perpajakan Indonesia terdiri dari tiga unsur, yaitu

  1. pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta secara langsung dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;

  2. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak berada pada anggota masyarakat sendiri. Aparat perpajakan berfungsi melaksanakan pembinaan, penelitian, dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

  3. Pemungutan pajak dengan sistem self assessment. Administrasi perpajakan yang rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.

Prinsip perpajakan ini adalah baru, ia dilahirkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Dahulu pada waktu sebelum berlakunya Undang-undang tersebut telah dikenal adanya Prinsip Perpajakan yang disebut dengan nama TRIDHARMA PERPAJAKAN, yang artinya tiga cara bertindak dalam perpajakan. Isinya sebagai berikut: Pemungutan pajak yang sebaik-baiknya ialah Pemungutan pajak:

  1. meliputi segenap subjek-pajak yang seharusnya;

  2. meliputi objek pajak yang semestinya;

  3. tepat pada waktunya;

Tridharma Perpajakan ini dahulu dipergunakan sebagai pegangan dalam cara bertindak melakukan pemungutan pajak, pada waktu Indonesia masih menganut perpajakan dengan Sistem Penetapan atau Sistem Kohir. Tridharma perpajakan itu pada hakikatnya sejalan dengan asas umum dalam pemungutan pajak, yaitu prinsip keadilan horizontal, prinsip kesederhanaan, dan kemudahan dalam pemungutan pajak.

Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Prinsip Perpajakan Umum

Prinsip Perpajakan Umum mengandung kebenaran yang bersifat universal, ciri dan corak tersendiri dari suatu bangsa tidak diperhatikan di situ. Oleh karena itu, bagi suatu bangsa penerapan prinsip-prinsip itu lebih mengutamakan Prinsip Perpajakan Khusus dari pada Prinsip Perpajakan Umum. Penerapan Prinsip Perpajakan Umum tidak dibenarkan apabila bertentangan Prinsip Perpajakan Khusus.

Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Ketentuan atau Kebijaksanaan Pelaksanaan (Ruling) Perpajakan Khusus Umum

Ruling tidak dibenarkan bertentangan dengan ketentuan materiil maupun ketentuan formal yang termuat dalam Undang-undang, ia hanya bersifat memperjelas, mempertegas, memerinci dan menyesuaikan dengan kenyataan agar Undang-undang yang bersangkutan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.


STUDI KASUS PERPAJAKAN
Surat Pemberitahuan (SPT)

Melaksanakan kewajiban penyampaian SPT secara benar materiil dan formal adalah langkah awal dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Ada dua macam SPT, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Pemenuhan kewajiban SPT telah ditentukan persyaratan dan waktunya secara pasti oleh undang-undang. Begitu juga hak Wajib Pajak yang berkenaan dengan SPT, yaitu hak untuk membetulkan sendiri ketidakbenaran data yang dicantumkan dalam SPT dibatasi waktunya secara tertentu.

Bentuk SPT ada dua macam, yaitu ada yang menggunakan media kertas dan ada pula yang menggunakan media elektronik yang disebut “E-SPT”.

Ketidakbenaran SPT itu dapat timbul karena dua hal, yaitu:

  1. kesalahan tindakan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

  2. unsur tindak pidana di bidang perpajakan.

Terhadap ketidakbenaran yang pertama dikenakan sanksi administrasi. Terhadap ketidakbenaran yang kedua dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, setiap penyelesaian kasus perpajakan yang berkenaan dengan SPT ada dua hal harus mendapat perhatian utama, khususnya pada waktu melakukan identifikasi masalah.
Penelitian Surat Pemberitahuan

Penelitian SPT merupakan tindakan yang sangat mendasar dalam sistem Self Assessment berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Keseluruhan SPT Wajib Pajak.

Undang-undang telah mensyaratkan cara pengisian yang benar dan penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan serta kelengkapan yang harus dilampirkan pada SPT dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, mendidik Wajib Pajak dalam memenuhi kepatuhan melakukan kewajiban perpajakan, serta dapat menindak- lanjuti pelanggaran perpajakan, administrasi perpajakan melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Terhadap ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak atau belum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak.

Penelitian dilakukan tanpa kehadiran Wajib Pajak, dan dapat dilakukan pembetulan kesalahan tulis atau hitung, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang akibat dari tindakan penelitian maka administrasi pajak akan menagih kekurangan tersebut beserta sanksi bunga atau denda.
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Undang-undang memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan data atau pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Wewenang yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun waktu sepuluh tahun saja.

Surat Ketetapan Pajak diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan atau diketahui bahwa Wajib Pajak kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan dapat berupa pemeriksaan di Kantor Pelayanan pajak atau di tempat Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data yang diperoleh akan dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan.

SPT yang disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKB secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat (3). Teguran itu, antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT disampaikan karena terjadinya sesuatu hal di luar kemampuan (force mayeur).


Pemeriksaan Perpajakan

Dalam sistem self assessment “kepatuhan Wajib Pajak” dalam memenuhi ketentuan perpajakan sangatlah penting, dan untuk menjamin dipatuhinya ketentuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tindakan pengawasan baik dilakukan di Kantor atau di tempat Wajib Pajak. Salah satu aktivitas pengawasan adalah tindakan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tujuan utamanya adalah menguji kepatuhan Wajib Pajak, dan dapat pula pemeriksaan itu ditujukan untuk hal lain seperti mencocokkan data, atau kepentingan lain dalam rangka Direktur Jenderal Pajak menjalankan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksanakan pemeriksaan agar tercapai keadilan dan kepastian hukum, telah diatur norma-norma pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan itu sendiri, berkaitan dengan pemeriksanya dan Wajib Pajak.

Dalam pemeriksaan Wajib Pajak wajib kooperatif dengan memberi keterangan yang diperlukan, meminjamkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak, serta mengizinkan pemeriksa memasuki tempat atau ruangan milik Wajib Pajak. Pemeriksaan perpajakan dapat bersifat keras dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Terhadap orang atau badan yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bersedia memberi kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat-tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang diduga disimpan di dalam pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan sehingga pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan yang diperlukan tidak diperoleh maka Wajib Pajak dianggap menghalang-halangi pelaksanaan pemungutan pajak. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyegelan tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan pembukuan, catatan-catatan dalam dokumen-dokumen guna mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan, catatan dari dokumen-dokumen tersebut (Perhatikan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983).

Pemeriksaan dapat dibagi menjadi Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana. Adapun Pemeriksaan Sederhana dapat dikelompokkan lagi menjadi Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Pemeriksa Pajak adalah mereka yang telah mengikuti pelatihan khusus dan diangkat sebagai petugas Fungsional Pemeriksa Pajak, maupun petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak

STUDI KASUS UMUM PERPAJAKAN

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk menerbitkan SKPKBT. Namun, penerbitan itu hanya dilakukan dalam keadaan tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.

Fungsinya merupakan koreksi terhadap penetapan pajak yang sudah dilakukan

Syarat-syarat penerbitan SKPKBT adalah:

  1. terdapat data baru yang belum terungkap sebelumnya, baik diketahui oleh administrasi perpajakan atau diketahui oleh Wajib Pajak;

  2. sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKP Nihil atau SKP Lebih Bayar;

  3. dalam hal tidak terjadi perbuatan pidana, SKPKBT hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.


Pidana Perpajakan karena Kealpaan

Pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman pidana, dan ancaman hukumannya diatur di dalam undang-undang perpajakan. Perbuatan melawan hukum ini ada dua jenis, yaitu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dan yang tidak menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Adapun pengelompokan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan hukuman pidana semula dibedakan dalam kategori pelanggaran dan kejahatan, dalam revisi undang-undang telah diubah menjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kealpaan dan yang dilakukan karena kesengajaan. Adapun perbuatan melawan hukum yang dikelompokkan pada masing-masing perbuatan melawan hukum itu diatur dalam pasal-pasal undang-undang itu sendiri.

Adapun ancaman hukuman perbuatan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kekhilafan ancaman hukumannya lebih rendah daripada ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan. Namun, undang-undang tidak merumuskan unsur-unsur yang membedakan kedua perbuatan melawan hukum itu.
Pidana Perpajakan karena Kesengajaan

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kesengajaan meliputi perbuatan seperti tidak menyampaikan SPT, tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT dilampiri dengan dokumen yang tidak benar, menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut, tidak memperlihatkan dokumen pencatatan dan pembukuan serta tidak menyelenggarakan pembukuan. Perbuatan melawan hukum itu harus dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam hal ini telah diperkenalkan adanya perbuatan percobaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam hal percobaan perbuatan pidana maka kerugian negara tidak timbul.

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau orang-orang yang ada kaitannya dengan Wajib Pajak yang dapat merugikan keuangan negara. Indikasi perbuatan melawan hukum itu dapat diketahui melalui pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak maupun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

Penyidikan pajak adalah tindakan membuat terang terjadinya perbuatan melawan hukum, mencari bahan bukti, menemukan tersangka, dan para saksi. Proses penyidikan itu sendiri dilakukan oleh para penyidik yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan HAM dan tunduk pada KUHAP.


STUDI KASUS UMUM PERPAJAKAN
Pengertian Penghasilan

Pajak Penghasilan tergolong sebagai pajak subjektif, sehingga perlu dipahami benar siapakah yang termasuk subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri. Subjek pajak inilah yang akan dibebani dengan kewajiban untuk membayar PPh atas penghasilan yang mereka peroleh. Sebagai kelaziman di dunia internasional dalam undang-undang juga terdapat pengecualian subjek pajak seperti para wakil negara lain yang bertugas di Indonesia, yang diuraikan pada Pasal 3 .

Pada dasarnya konsep penghasilan yang dianut dalam undang-undang Pajak Penghasilan adalah pengertian penghasilan dalam arti luas (World wide income) yang tujuannya adalah agar pemerintah memperoleh banyak sumber pendanaan bagi operasional kegiatan pembangunan. Pengertian penghasilan tidaklah terbatas pada hasil penjualan atau gaji, namun yang penting adalah esensi dari apa yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak; sehingga undang-undang merumuskan dengan kata penambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun. Walaupun begitu untuk memperoleh keadilan dan memberikan perangsang bagi kegiatan investasi pemerintah telah mengecualikan penghasilan-penghasilan tertentu sebagai objek pajak.
Pengertian dan Tatacara Pembayaran Pajak Penghasilan

Undang-undang Pajak Penghasilan menganut paham World Wide Income untuk mengenakan penghasilan yang menjadi Objek Pajak bagi subjek pajak dalam negeri. Adapun bagi Wajib Pajak BUT objek pajak yang dikenakan terbatas hanya pada penghasilan dari kegiatan di Indonesia. Undang-undang telah menentukan berbagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

Dalam menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak telah ditetapkan cara menghitungnya baik bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan maupun yang tidak melaksanakan pembukuan bagi Wajib Pajak BUT, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Undang-undang juga telah menetapkan pengeluaran yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Berbagai pengurang yang tidak boleh dikurangkan, dan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dapat diangsur selama tahun berjalan dengan membayar sendiri besarnya angsuran bulanan maupun dengan cara dipungut oleh pihak lain. Pembayaran tersebut pada akhir tahun pajak dapat dikreditkan terhadap utang pajak tahun yang sama.
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Secara konseptual saat terutangnya Pajak Penghasilan adalah pada akhir tahun pajak, sehingga setelah berakhirnya tahun pajak, setiap Wajib Pajak harus menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dan membayarnya. Kalau hal seperti ini dilakukan, maka bisa dibayangkan betapa beratnya kewajiban membayar tersebut, dan bagi negara berarti penerimaan pajak akan bertumpuk pada akhir tahun pajak. Untuk meringankan beban pembayaranpajak yang bertumpuk pada akhir tahun, dan untuk membantu pemerintah memperoleh pendapatan berupa pajak selagi Wajib Pajak memiliki dana (liquid) telah diadopsi sistem pemotongan atau pemungutan pajak pada tahun berjalan melalui pihak ketiga (Witholding tax System).

Sistem ini memberikan wewenang kepada subjek pajak yang memberikan penghasilan pada subjek pajak lain untuk memotong pajak atas penghasilan yang diberikan atau dibayarkan kepada subjek pajak lain. Dan selanjutnya pihak pemotong pajak wajib menyetorkan dan melaporkan ke Direktur Jenderal Pajak.

Bagi pihak yang dipotong, pembayaran pajak yang dipotong pihak lain dapat dijadikan kredit pajak (diperhitungkan dengan utang pajak untuk tahun bersangkutan) seperti dimaksud pada Pasal 20 pada waktu menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan. Oleh karenanya sistem pemotongan pajak melalui pihak lain ini disebut sebagai cara pelunasan atau angsuran pajak dalam tahun berjalan.

Namun demikian harus diperhatikan beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian, karena terdapat pemotongan tertentu melalui Pasal 21 atau Pasal 23 yang pemotongan PPh nya bersifat final.

Pemotongan Pajak Penghasilan diberlakukan kepada para subjek pajak (penerima penghasilan) baik berstatus terhadap subjek pajak dalam negeri, maupun subjek pajak luar negeri. Adapun sifat pemotongan pajak penghasilan terhadap Subjek pajak luar negeri bersifat final, dan besarnya tarif harus memperhatikan ada atau tidaknya tax treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antara negara Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri.
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang Bersifat Final ( pasal 4 ayat 2 UU PPh)

Secara konseptual, semua aliran masuk berupa dana yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan (kecuali penghasilan tertentu yang oleh undang-undang dinyatakan bukan objek pajak). Pasal 4 ayat (2) telah menetapkan adanya jenis-jenis objek pajak yang pengenaannya menyimpang, dan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pertama kali ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari bunga deposito dan atau tabungan lainnya, namun kemudian diperluas untuk transaksi-transaksi lainnya, seperti transaksi penjualan surat berharga di bursa saham, transaksi pengalihan harta tetap, transaksi sewa menyewa harta tetap, pengenaan pajak atas hadiah atau undian dan sebagainya.

Pemungutan pajak yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini tergolong pemungutan oleh pihak lain (withholding tax), namun tidak termasuk kategori pelunasan pajak dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PPh, karena pemungutan tersebut bersifat final (walaupun ada pengecualian untuk transaksi tertentu).

Makna pemungutan pajak final adalah : 1) pelunasan tersebut tidak dapat dijadikan kredit pajak pada akhir tahun pajak; 2)waktu menghitung Penghasilan Kena Pajak pada waktu menyusun SPT Tahunan penghasilan yang diperoleh dari transaksi-transaksi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) tidak digabungkan dengan penghasilan objek pajak lainnya.

Ditinjau dari kacamata penerimaan negara, pemungutan pajak final tersebut sangat membantu, karena pajak langsung dibayar pada saat Wajib Pajak memiliki dana (liquid), dan sederhana serta mudah melaksanakannya.

Namun demikian harus diperhatikan adanya pengecualian seperti dalam kasus transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan oleh Wajib Pajak yang bidang kegiatannya mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan, karena tidak bersifat final.

Kekurangan Pembayaran Pajak Penghasilan

Apabila Wajib Pajak melaksanakan kewajiban dengan tertib pelunasan pajak dalam tahun berjalan, maka pelunasan pajak yang sebenarnya terutang tidak akan memberatkan Wajib Pajak. Bila dirasakan jumlah kredit pajak akan lebih besar dari pada jumlah pajak terutang yang sebenarnya, Wajib Pajak dapat minta keringanan untuk dibebaskan dari pengenaan pajak seperti PPh Pasal 22 (kalau mengimpor barang). Pembebasan diberikan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB). Hanya saja ketentuan ini tidak berlaku untuk pemungutan Pajak secara final.


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tergolong Jenis Pajak Objektif dan tergolong juga jenis pajak konsumsi. Kedua jenis pajak itu menganut asas tujuan artinya akan dikenakan pajak di tempat tujuan digunakannya atau dikonsumsinya barang atau jasa tersebut.

Pembebanan pajak dilakukan dengan menambah harga jual objek pajak. Pemungutannya dilakukan mulai dari jalur produksi sehingga mata rantai terakhir.

Cascade effect yang ditimbulkan dalam pemungutan pajak dihindarkan dengan “mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran terhadap Pajak Masukan. Adapun Pajak Penjualan hanya dipungut pada saat penyerahan oleh pabrikan atau pada waktu impor oleh pengusaha.

Dalam Pajak Pertambahan Nilai, mekanisme pengkreditan menggunakan dokumen yang disebut Faktur Pajak. Dokumen ini bernilai uang dan sangat strategis dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, tatacara penggunaan dan penerbitan diatur dengan undang-undang.

Sebagai pajak objektif Pajak Pertambahan Nilai menimbulkan dampak regresif, dan untuk mengurangi dampak itu maka atas objek tertentu yang tergolong mewah dan terutang Pajak Pertambahan Nilai dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Objek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah keduanya tergolong pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaannya tergantung pada objeknya, kemudian baru dicari subjek pajaknya yang berkewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu, untuk mempelajarinya perlu sekali mengenal objek-objek yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, syarat untuk mengenakan pajak.

Walaupun Pajak Penjualan Atas barang Mewah tertuang dalam satu undang-undang yaitu UU PPN, sifat pengenaan pajaknya berbeda karena yang terkena PPn BM hanya BKP, dan tujuan pembebanan untuk mengurangi dampak regresif

dari PPN. Pengenaan PPn BM hanya dipungut sekali pada waktu BKP masuk Daerah Pabean dan pada waktu penyerahan oleh PKP Produsen.

Perlu dipelajari untuk mengetahui perubahan objek yang terutang PPN pada setiap terjadinya perubahan undang-undang.


Subjek Pajak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Subjek Pajak PPN, adalah mereka yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Mereka adalah para pengusaha yang dalam lingkungan kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa disebut Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak Wajib melaporkan kegiatan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berdomisili atau berlokasi, selanjutnya mereka mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN dan PPn BM terutang, melaporkan kegiatannya dengan membuat SPT Masa, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Selain mereka terdapat juga subjek pajak yang tidak selalu pengusaha, atau dapat juga pengusaha yang di luar lingkungan pekerjaan atau usahanya melakukan kegiatan membangun sendiri rumah atau kantor; demikian pula pengusaha yang melakukan penyerahan BKP yang semula tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Mereka Wajib menyetor PPN yang terutang atas kegiatan tersebut.

Bagi Pengusaha Kecil yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dapat tidak melaporkan diri dan tidak perlu memungut PPN
Dasar Pengenaan Pajak dan Pengkreditan Pajak Masukan

Untuk dapat menghitung, memungut pajak, dan melaksanakan kewajiban perpajakan perlu dikenal pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Saat dan Tempat Pajak terutang, serta ketentuan perpajakan berkenaan dengan Faktur Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan mengalikan tarif menurut Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. Adapun dalam menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang sama dan mengalikan dengan tarif PPn BM menurut Pasal 8 UU PPN.

Terdapat berbagai kriteria tentang Dasar Pengenaan Pajak, yang masing-masing dapat dipelajari dari ketentuan Pasal 1 UU PPN. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kriteria-kriteria DPP yang diatur tersendiri, seperti DPP untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP, serta pemberian cuma-cuma BKP atau JKP serta untuk transaksi tertentu lainnya.

Hal penting lainnya yang harus dipahami untuk dapat melaksanakan mekanisme PPN dan PPn BM adalah memahami saat dan tempat pajak terutang, ketentuan ini berkaitan dengan saat pajak harus dipungut, pembuatan Faktur Pajak, saat pajak harus dibayar. Demikian pula berkaitan dengan cara pelaporan PPN dan PPn BM.

UU PPN memiliki definisi sendiri tentang kegiatan usaha, pengertian penyerahan BKP, dan JKP yang semuanya berkaitan kewajiban melaporkan dan membayar pajak. Oleh karena itu, ketentuan tentang tempat pajak terutang bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang perlu mengikuti ketentuan yang berkaitan dengan pemusatan tempat terutang pajak.

Hal penting lainnya adalah berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak, cara pembuatan, dan penyampaian Faktur Pajak. Faktur Pajak sangat penting dalam melaksanakan prosedur dan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan


Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Dengan pertimbangan untuk mengamankan kepentingan keuangan negara, maka instansi pemerintah dan badan-badan tertentu seperti Pertamina (BP MIGAS), Bank Indonesia dan perusahaan BUMN atau BUMD, telah ditunjuk sebagai pemungut PPN terutang.

Kewajiban ini tidak menghilangkan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP (Rekanan) yang menyerahkan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN itu, hanya mekanismenya yang berubah. Sebagai konsekuensi dari mekanisme pemungutan PPN atau PPn BM terutang, maka saat terutangnya pajak berubah yaitu pada saat pembayaran kepada PKP rekanan dilakukan. PKP rekanan wajib membuat Faktur Pajak pada saat penagihan disampaikan disertai Surat Setoran Pajak (SSP). PPN terutang disetor oleh Pemungut PPN.


Fasilitas di Bidang Pajak Pertambahan Nilai

Dalam rangka upaya mendorong ekspor, menampung kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain di bidang perdagangan dan investasi, meningkatkan program kesehatan masyarakat, meningkatkan program pendidikan dan sebagainya, serta menjamin tersedianya peralatan militer yang memadai bagi TNI dan POLRI untuk menjamin keamanan nasional, pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan berupa: pajak terutang tidak dipungut, pajak terutang ditangguhkan, dan pajak terutang dibebaskan.

Fasilitas itu ada yang diberikan kepada wajib pajak yang bergerak dalam kegiatan tertentu, seperti importir pesawat terbang untuk armada angkutan udara nasional, ada yang diberikan fasilitas pada wilayah tertentu, seperti pengusaha yang berada di Kawasan Berikat dan sebaginya. Ada juga yang diberikan kepada konsumen tertentu, seperti konsumen rumah sederhana, mahasiswa atas pembelian buku pelajaranan buku ilmiah.

Proses untuk memperoleh fasilitas itu tidak otomatis, namun harus melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, walaupun ada juga yang otomatis, seperti impor dan penyerahan bahah baku uang kertas dan logam oleh Bank Indonesia atau Perum Peruri.

Tidak ada komentar: