Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap

|

Berikut ini sebuah ilustrasi sederhana penerapan perhitungan Pajak Tangguhan atas perbedaan temporer penyusutan aktiva tetap menurut Akuntansi dan Perpajakan (Fiskal) yang saya kutip dari Indonesian Tax Review Vol. III/Edisi 36/2004.

Tabel penyusutan menurut akuntansi dan fiskal sebagai berikut :

Aktiva Tetap Beban Penyusutan
menurut Akuntansi
Beban Penyusutan
menurut Fiskal
Bangunan 562.500.000 1.125.000.000
Mesin 3.333.333.333 5.000.000.000
Kendaraan 1.500.000.000 1.875.000.000
Peralatan 500.000.000 625.000.000
Jumlah 5.895.833.333 8.625.000.000

Berdasarkan tabel perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan secara akuntansi, PT XYZ akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.

Perhitungan koreksi negatif yang dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :

Laba akuntansi Rp 9.282.150.000
Koreksi fiskal
- penyusutan akuntansi (+) 5.895.833.333
- penyusutan fiskal (-) (8.625.000.000)
Laba Fiskal Rp 6.552.983.333
Pembulatan 6.552.983.000

Perhitungan Pajak Penghasilan

Keterangan Akuntansi Fiskal
Laba 9.282.150.000 6.552.983.333
PPh Terutang
10 % x Rp 50.000.000 5.000.000 5.000.000
15 % x Rp 50.000.000 7.500.000 7.500.000
30 % x Rp 9.182.150.000 2.754.645.000
30 % x R0 6.452.983.000 1.935.894.900
2.767.145.000 1.948.394.900

Taksiran Pajak Penghasilan

Beban Pajak Kini Rp 1.948.394.900
Beban Pajak Tangguhan Rp 818.750.100
Jumlah Beban Pajak Rp 2.767.145.000

Jurnal akuntansinya sebagai berikut :

Beban Pajak Kini 1.948.394.900
Beban Pajak Tangguhan 818.750.100
Hutang PPh 25/29 1.948.394.900
Kewajiban Pajak Tangguhan 818.750.100
Demikian ilustrasi sederhana perhitungan pajak tangguhan atas beda temporer penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi (komersial) dan pajak (fiskal). Semoga bermanfaat bagi yang belum memahami PSAK 46 khususnya yang berkaitan dengan Pajak Tangguhan

Tidak ada komentar: