Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit

|
Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Standar pekerjaan lapangan ketiga mewajibkan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten sebagai dasar bagi auditor untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Isi standar tersebut adalah sebagai berikut.

“Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa”.

Cukup atau tidaknya bukti audit menyangkut kuantitas bukti yang harus diperoleh auditor dalam auditnya, sedangkan kompetensi bukti audit menyangkut kualitas atau keandalan bukti yang dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu sumber bukti, pengendalian intern, dan cara untuk memperoleh bukti.


Tipe Bukti Audit dan Prosedur Audit

Ada delapan tipe bukti audit yang harus diperoleh auditor dalam auditnya: pengendalian intern, bukti fisik, bukti dokumenter, catatan akuntansi, perhitungan, bukti lisan, perbandingan dan ratio, serta bukti dari spesialis.

Untuk memperoleh bukti audit, auditor melaksanakan prosedur audit yang merupakan instruksi terperinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur audit yang dipakai oleh auditor untuk memperoleh bukti audit adalah inspeksi, pengamatan, wawancara, konfirmasi, penelusuran, pemeriksaan bukti pendukung, penghitungan, dan scanning.

Dalam situasi tertentu, risiko terjadinya kesalahan dan penyajian yang salah dalam akun dan dalam laporan keuangan jauh lebih besar dibandingkan dengan situasi yang biasa. Oleh karena itu, auditor harus waspada jika menghadapi situasi audit yang mengandung risiko besar, seperti contoh berikut ini: pengendalian intern yang lemah, kondisi keuangan yang tidak sehat, manajemen yang tidak dapat dipercaya, penggantian auditor publik yang dilakukan oleh klien tanpa alasan yang jelas, perubahan tarif atau peraturan pajak atas laba, usaha yang bersifat spekulatif, dan transaksi perusahaan yang kompleks. Kewaspadaan ini perlu dimiliki oleh auditor untuk menghindarkan dirinya dari pernyataan pendapat wajar atas laporan keuangan klien yang berisi ketidakjujuran.

Dalam proses pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang sating berkaitan, yaitu penentuan prosedur audit yang akan digunakan, penentuan besarnya sampel untuk prosedur audit tertentu, penentuan unsur tertentu yang harus dipilih dari populasi, dan penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.

Konsep Kertas Kerja dan Atribut Kerja yang Baik

Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan (a) telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, (b) telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan, dan (c) telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Empat tujuan terpenting pembuatan kertas kerja adalah untuk (1) mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan, (2) menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya, (3) mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit, dan (4) memberikan pedoman dalam audit tahun berikutnya.

Kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak pemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia yang berlaku, untuk menghindarkan penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh auditor dalam hubungannya dengan transaksi perusahaan untuk tujuan yang tidak semestinya. Pengungkapan informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak ketiga dibatasi oleh Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 4 tentang penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntan publik selama perikatan profesionalnya.


Tipe Kertas Kerja dan Pengolaan Kertas Kerja

Ada lima tipe kertas kerja: program audit, working trial balance, ringkasan jurnal adjustment, skedul utama, dan skedul pendukung. Pelaksanaan standar pekerjaan lapangan pertama, yang berbunyi “Audit harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus dipimpin dan disupervisi semestinya” dapat dicerminkan dari berbagai tipe kertas kerja yang dihasilkan oleh auditor. Perencanaan audit yang baik akan terlihat dalam tipe kertas. kerja program audit yang dibuat oleh auditor, sedangkan supervisi terhadap pekerjaan asisten dapat tercermin dari tanda tangan reviewer yang tercantum pada setiap tipe kertas kerja yang dihasilkan dalam audit.

Kertas kerja harus diberi indeks untuk memudahkan pencarian informasi yang tercantum di dalamnya dan untuk memudahkan pengaitan informasi dalam suatu kertas kerja dengan informasi dalam kertas kerja yang lain.

Setelah auditor menyelesaikan tugas audit, kertas kerja diarsipkan ke dalam dua macam arsip (1) arsip kini dan (2) arsip permanen. Arsip kini digunakan untuk menyimpan kertas kerja yang hanya mempunyai manfaat untuk tahun yang diaudit saja, sedangkan arsip permanen digunakan untuk menyimpan kertas kerja yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun audit.

Tidak ada komentar: