Pajak Internasional

|
Pajak internasional,,,,,,,,,,,,,,,ehm,,,,,mungkin seperti peraturan pajak antara dua negara berbeda, yang isinya tentu saja membahas tentang penghindaran pajak bergada seperti halnya peraturan yang megatur pajak antaa Indonesia dengan negara lainnya.
penghindaran pajak berganda ini dimaksudkan agar warga negara yang menjadi wajib pajak dinegara lain tidak dipungut pajak dua kali - kan rugi-, makanya diadakan suatu pejanjian agar warga negara suatu negara yang menjadi wajib pajak di negara lain pajaknya dipungut di dua negara yaitu di negara asal wajib pajak tetsebut dan dinegaa wajib pajak tersebut mendapatkan peghasilan. Misalnya penghasilan warga negara indonesia yang kerja di arab saudi (baca:TKI) -walaupun kerjaannya terus disiksa ma majikannya-, pasti akan dikenakan pajak dong. Yang jadi masalahnya, si wajib pajaknya tuh mesti bayar pajaknya kemana apa ke saudi atau ke indonesia. untuk alasan itulah, maka disusun suatu peraturan yang membahas semuanya sampe ke akar-akarnya.
Indonesia sendiri tentunya sudah mengadakan berbagai macam perjanjian dengan beberapa negara asing. dibawah ini merupakan daftar beberapa negara yang sudah mengadakan perjanjian penghindaan pajak bergada (P3B).





NO NEGARA SAAT BERLAKU EFEKTIF Keberadaan Pasal Bantuan Penagihan/ Article: Assistance in Collection
1 Algeria 1-Jan-01 X
2 Australia 1-Jul-93 X
3 Austria 1-Jan-89 X
4 Belgium 1-Jan-75 Pasal 26

- Renegosiasi 1-Jan-02
5 China 1-Jan-04 X
6 Brunei Darussalam 1-Jan-03 X
7 Bulgaria 1-Jan-93 X
8 Canada 1-Jan-80 X

- Renegosiasi 1-Jan-99
9 Czech 1-Jan-97 X
10 Denmark 1-Jan-87 X
11 Egypt 1-Jan-03 Pasal 29
12 Finland 1-Jan-90 X
13 France 1-Jan-81 X
14 Germany 1-Jan-92 X
15 Hungary 1-Jan-94 X
16 India 1-Jan-88 X
17 Italy 1-Jan-96 X
18 Japan 1-Jan-83 X
19 Jordan 1-Jan-99 Pasal 28
20 Korea, Republic of 1-Jan-90 X
21 Korea, Democratic People's Republic of 1-Jan-05 X
22 Kuwait 1-Jan-99 X
23 Luxembourg 1-Jan-95 X
24 Malaysia 1-Jan-87 X
25 Mauritius ' 1-Jan-99 X
26 Mongolia 1-Jan-01 X
27 Netherlands 1-Jan-71 X

- Renegosiasi 1-Jun-94

- Renegosiasi ke 2 2 1-Jan-04
28 New Zealand 1-Jan-89 X
29 Norway 1-Jan-91 X
30 Pakistan 1-Jan-91 X
31 Philippines, The 1-Jan-83 Pasal 27
32 Poland 1-Jan-94 X
33 Romania 1-Jan-00 X
34 Russia 1-Jan-03 X
35 Saudi Arabia 1-Jan-89 X
36 Seychelles 1-Jan-01 X
37 Singapore 1-Jan-92 X
38 Slovak 1-Jan-02 X
39 South Africa 1-Jan-99 X
40 Spain 1-Jan-00 X
41 Sri Lanka 1-Jan-95 X
42 Sudan 1-Jan-01 X
43 Sweden 1-Jan-90 X
44 Switzerland 1-Jan-90 X
45 Syria 1-Jan-99 X
46 Taipei 1-Jan-96 X
47 Thailand 1-Jan-83 X
48 Tunisia 1-Jan-94 X
49 Turkey 1-Jan-01 X
50 U.A.E 1-Jan-00 X
51 Ukraine 1-Jan-99 X
52 United Kingdom -Renegosiasi 1-Jan-76 X

- Renegosiasi 1-Jan-95
53 United States 1-Feb-91 Pasal 29

- Renegosiasi 01-02-1997
54 Uzbekistan 01-01-1999 X
55 Venezuela 01-01-2001 Pasal 27
56 Vietnam 01-01-2000 Pasal 28

1 Terminasi mulai 1 Januari 2005
2 s.d. berlakunya P3B hasil renegosiasi ke 2

Keterangan :

  • * P3Bantara Indonesia dengan Saudi Arabia hanya mengatur mengenai transportasipenerbangan dalam jalur internasional.
  • ** Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 2 P3BRI-Thailand, terdapat pembedaan tarif atas bunga. RI = 15% Thai 10%-25%
  • N/A P3B tersebut tidak mengatur mengenai Tarif PPhPasal 26.

Tidak ada komentar: